Kesal Disuruh Belanja, Pekerja Karaoke Pukuli Rekannya

Kesal Disuruh Belanja, Pekerja Karaoke Pukuli Rekannya - GenPI.co KEPRI
Pelaku penganiayaan pekeja tempat karaoke di Hotel 89 ditangkap polisi. Foto: Humas Polresta Barelang.

Saat korban hendak ke kmar mandi, tiba-tiba pelaku menyerangnya dengan cara mencekik leher korban.

Setelah itu ia memukuli korban berkali-kali, satu orang yang ikut dengan pelaku ikut memukul muka korban. Saat korban terjatuh badannya pun diinjak-injak.

Puas beraksi kedua pelaku pergi. Korban langsung ke rumah sakit dan melaporkan kejadian ke Polsek Lubuk Baja.

BACA JUGA:  Habis Bobol Rumah, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja lalu menjemput pelaku KJ di kediamannya yang berlamat di Perumahan Jupiter Residence, Kecamatan Sekupang pada 90 September 2022.

“Satu pelaku lain masih DPO dan dalam pengejaran,” kata Thetio.

BACA JUGA:  Polsek Sekupang Ungkap Pelaku Penganiayaan yang Viral di Medsos

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maskimal 2 tahun 8 bulan dan atau dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (*)

Lihat video seru ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya