30 Kg Lebih Ganja Kering Dimusnahkan di Karimun

30 Kg Lebih Ganja Kering Dimusnahkan di Karimun - GenPI.co KEPRI
Pemusnahan ganja kering di Polres Karimun. Foto: Humas Polres Karimun.

Atas kasus ini tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan ( 2 ) Subsider Pasal 111 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (*)

 

BACA JUGA:  Polres Karimun Ungkap 30 Kg Ganja dari TKP Berbeda

Video populer saat ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya