Atas kasus ini tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan ( 2 ) Subsider Pasal 111 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (*)
BACA JUGA: Polres Karimun Ungkap 30 Kg Ganja dari TKP Berbeda
Video populer saat ini: