
“Beruntung dia ketangkapnya di sini, kalau di Malaysia sana kan makin susah urusannya," kata Sudarsono.
Dari hasil pemeriksaan diketahui para PMI ini berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Para PMI ini melanggar Pasal 113 Jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 tahun 2011 tetang Keimigrasian. (ant)
BACA JUGA: 6 Penampung PMI Ilegal Ditangkap, Tarif Rp 15 Juta Sekali Jalan
Tonton Video viral berikut: