Pria di Lingga Peras Kades, Modusnya Pakai Kartu Pers

Pria di Lingga Peras Kades, Modusnya Pakai Kartu Pers - GenPI.co KEPRI
Sat Reskrim Polres Lingga menggelar konferensi pers terkait aksi pemerasan pria di Lingga kepada Kades Marok Tua .Foto: Polres Lingga.

Masing-masing nominal uang yang didapatkan yaitu Rp 1,6 juta, lalui Rp 1 juta, Rp 2,5 juta pada bulan Mei 2022 dan Rp 7 juta pada bulan Juni 2022.

Pada 31 Agustus 2022, tersangka kembali memberitakan perbuatan korban di salah satu media daring. Korban pun resah karena nama baiknya terancam.

Korban pun kembali memberikan uang kepada tersangka kemudian melaporkannya ke polisi.

BACA JUGA:  Peringatan Dini BMKG untuk Nelayan di Lingga dan Anambas, Waspada!

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP mengenai pemerasan dan terancam pindana maksimal 9 tahun penjara. (*)

Video heboh hari ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya