Kabar Gembira, Pemko Tanjungpinang Beri Kemudahan Bayar PBB P2

Kabar Gembira, Pemko Tanjungpinang Beri Kemudahan Bayar PBB P2 - GenPI.co KEPRI
Wali Kota Rahma bagikan kabar gembira terkait kemudahan bayar PBB P2. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

"Wali kota juga menghapus sanksi administratif untuk masa pajak tahun 1995-2022 sebesar 100 persen," kata Alvie.

Melalui peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 22 tahun 2022 Pemko Tanjungpinang juga memberikan gratis Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Selain terdaftar dalam program PTSL, syarat untuk mendapatkan gratis BPHTB adalah pembeli yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) nya di bawah Rp200 juta. (*)

BACA JUGA:  Jadwal Mobil Pajak Keliling di Tanjungpinang, Catat!

Video heboh hari ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya