GenPI.co Kepri - Bawa 200 kayu bulat tanpa dokumen, seorang warga Sagulung ditangkap polisi. Aktivitas warga tersebut ternyata melanggar hukum.
Warga tersebut dikenakan Pasal 83 ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 88 Ayat (1) Jo Pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pria berinisial AM (36) ditangkap oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri di perairan Pulau Bulang, Kota Batam, Senin (29/8).
BACA JUGA: Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Batam Gegara Perbuatan Ilegal
Direktur Ditpolairud Polda Kepri Kombes Boy Herlambang mengatakan 200 kayu bulat campuran itu dibawa tanpa dilengkapi surat-surat
Boy mengatakan penangkapan ini bermula pada saat petugas Ditpolairud Polda Kepri melakukan patroli di perairan Bulang Batam.
BACA JUGA: Polisi Gerak Cepat, 6 WNI Gagal Jadi Operator Judi Online di Kamboja
Petugas melihat kapal tanpa nama sedang melintas membawa tumpukan kayu.
“Setelah diperiksa ternyata kayu-kayu tersebut diangkut tanpa memiliki surat-surat,” ujarnya, Rabu (31/8).
BACA JUGA: Judi Si Jie Singapore Digerebek Polisi, Penjual dan Pembeli Diangkut
Kapal tersebut rencananya akan berlabuh di Pelabuhan Dapur 12 Sagulung, Kota Batam.