Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan AndikPAS yang menerima remisi berjumlah 1.902 orang dari lebih kurang 2.450 WBP di seluruh UPT Pemasyarakatan se-Kota Batam.
"Mereka telah memenuhi syarat administratif dan subtantif dan selama menjalani masa tahanan mereka berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran," katanya. (*)
Tonton Video viral berikut: