Keberadaan Rumah Restorative Justice ini berfungsi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Harapannya, hal ini bisa menjadi solusi cepat dalam penyelesaian tindak pidana yang dikategorikan ringan tanpa harus ke meja hijau atau persidangan,” kata Rudi. (*)
Tonton Video viral berikut: