Batam Punya Rumah Restorative Justice, Ini Fungsinya

Batam Punya Rumah Restorative Justice, Ini Fungsinya - GenPI.co KEPRI
Batam kini punya Rumah Restorative Justice, baru diresmikan, Selasa (16/8). Foto: Diskominfo Batam.

GenPI.co Kepri - Kota Batam kini punya Rumah Restorative Justice Perdamaian Adhyaksa. Rumah tersebut baru saja diresmikan, ini fungsinya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Herlina Setyorini mengatakan Rumah Restorative Justice atau Keadilan Restorative, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

Rumah Restorative Justice ini berada di Gedung LAM Batam, Jalan Raja Isa No. 21. Batam Center, Kota Batam.

BACA JUGA:  Kampung Restorative Justice di Batam Diresmikan, Cek Lokasinya!

“Jika memungkinkan perdamaian suatu perkara pidana yang sifatnya ringan, maka tidak perlu dibawa ke pengadilan,” kata Herlina, Selasa (16/8).

Rumah Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian masalah yang telah dan akan terjadi di masyarakat, khususnya tindak pidana.

BACA JUGA:  Batam Akan Punya Kampung Restorative Justice, Fungsinya?

Peresmian Rumah Restorative Justice ini ditandai dengan pembukaan tirai plang nama oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Kepala Kejari Batam Herlina Setyorini.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memastikan Pemko Batam akan medukung penuh program Rumah Restorative Justice.

BACA JUGA:  Herlina Setyorini Gantikan Polin Octavianus Jabat Kajari Batam

“Saya mendukung penuh di setiap kecamatan ada Rumah Restorative Justice,” kata Rudi.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya