
LPKA Kelas II Batam 21 orang, LPP Kelas IIB Batam, 184 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep 57 orang.
Rutan Kelas I Tanjungpinang 176 orang, Rutan Kelas IIA Batam 639 orang, dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 362 orang.
Dari sebagian para penerima remisi ini ada yang langsung bebas yaitu sebanyak 25 orang.
BACA JUGA: 108 Napi di Kepri Terima Remisi Waisak, Ternyata Ada Syaratnya
Terdiri dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 1 orang, Lapas Kelas IIA Batam 4 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 1 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 1 orang, Rutan Kelas IIA Batam 18 orang. (ant)
Video heboh hari ini: