Kelurahan Tanjung Sari Ditetapkan Jadi Kampung Agraria

Kelurahan Tanjung Sari Ditetapkan Jadi Kampung Agraria - GenPI.co KEPRI
Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyerahkan HPL kepada warga. Foto: Humas Diskominfo Batam.

GenPI.co Kepri - Kelurahan Tanjung Sari di Kecamatan Belakangpadang ditetapkan menjadi Kampung Agraria.

Hal ini sesuai SK Wali Kota Batam nomor 351 tanggal 11 Agustus 2022 tentang Kelompok Masyarakat Kampung Agraria di Tanjung Sari Belakang Padang.

Saat ini sertifikasi lahan warga di Kampung Tua maupun lahan warga di pulau terus diperjuangkan.

BACA JUGA:  Kampung Tua Belian Diresmikan jadi Kampung Pancasila

Hal itu disampaikan Wali Kota Batam Muhammad saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kota Batam Tahun 2022 di Hotel Aston, Kamis (11/8).

Rakor GTRA tersebut dihadiri langsung Kepala BPN Kepri, Nurhadi Putra dan sejumlah pejabat BPN Kepri maupun Batam.

BACA JUGA:  Kampung Cengkui Bulang dan Tradisi Kompang

“Terima kasih kepada BPN yang sudah banyak membantu, semoga ke depan masyarakat terus mendapat kepastian terkait lahan ini,” kata Rudi yang juga sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Selain memutuskan terkait Kampung Agraria, pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan penyerahan 15 sertifikat HPL ke Pemko Batam dan BP Batam.

BACA JUGA:  Kampung Restorative Justice di Batam Diresmikan, Cek Lokasinya!

Rudi mengatakan sejak pandemi Covid-19, Rakor GTRA tak dilakukan secara langsung.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya