
Tera ulang ini diwajibkan setahun sekali. Pemerintah menyediakan jasa umum dan pelayanan untuk melakukan tera ulang.
Setiap tera ulang dikenakan retribusi sekitar Rp 7.000 hingga Rp 10.000 tergantung kapasitas timbangan. (*)
BACA JUGA: Gas LPG di Kepri Naik, Ini Penyebab dan Harga Terbarunya
Simak video berikut ini: