Kasus Pencabulan di Jemaja, Korbannya 8 Anak Laki-laki

Kasus Pencabulan di Jemaja, Korbannya 8 Anak Laki-laki - GenPI.co KEPRI
Polres Anambas membeberkan aksi predator anak di Jemaja. Kamis (4/8). Foto: Humas Polres Anambas.

Pelaku dijerat, pasal 82 Tahun 2016 Undang Undang Perlindungan Anak Tentang Pencabulan.

Ia diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, (lima miliar rupiah).

Syafrudin berpesan kepada para orangtua untuk mengawasai anak-anaknya, jangan sampai terjebak pergaulan yang merusak.(*) 

BACA JUGA:  Heboh! Guru Ngaji Jadi Predator, Korbannya 10 Anak Panti Asuhan

Simak video berikut ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya