
Pelaku dijerat, pasal 82 Tahun 2016 Undang Undang Perlindungan Anak Tentang Pencabulan.
Ia diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, (lima miliar rupiah).
Syafrudin berpesan kepada para orangtua untuk mengawasai anak-anaknya, jangan sampai terjebak pergaulan yang merusak.(*)
BACA JUGA: Heboh! Guru Ngaji Jadi Predator, Korbannya 10 Anak Panti Asuhan
Simak video berikut ini: