Bertambahnya kasus aktif Covid-19 di Batam membuat Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri No 39 tahun 2022 yang menyebutkan Batam harus menerakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 1.
Berdasarkan instruksi itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi kemudian mengeluarkan surat edaran (SE) penerapan PPKM level 1 di Batam.
Aturan tersebut berlaku mulai 2 Agustus hingga 5 September 2022. (*)
BACA JUGA: Penambahan Kasus Covid-19 Tertinggi dalam 6 Bulan Terakhir
Simak video menarik berikut: