Batam Terapkan PPKM Level 1, Begini Aturannya

Batam Terapkan PPKM Level 1, Begini Aturannya - GenPI.co KEPRI
Wali Kota Batam Muhammad Rudi terbitkan surat edaran bahwa Batam terapkan PPKM level 1. Foto: Diskominfo Batam.

Sementara itu, pasar tradisional, pedagang kali lima, toko kelontong, tempat pangkas rambut, tempat cuci kendaraan, warung makan, dan tempat usaha sejenis diizinkan beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan.

Rumah makan, restoran, dan kafe juga diizinkan buka dengan 100 persen kapasitas, tetapi dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Sedangkan restoran yang hanya melayani pesan antar dapat beroperasi selama 24 jam.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Batam Turun Jadi PPKM Level 2

Mal dan bioskop juga boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen dengan pembatasan waktu operasi hingga pukul 22.00 WIB dan penerapan protokol kesehatan.

Kegiatan ibadah, olahraga, seni, dan budaya juga diizinkan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat.

BACA JUGA:  Ratusan Event Sudah Direncanakan, Tapi Status PPKM Jadi Kendala

Sarana transportasi umum bisa dioperasikan dengan kapasitas maksimum 100 persen. Namun, pemerintah kota membatasi jam operasional angkutan umum Trans Batam hingga pukul 20.00 WIB.

Wali Kota menegaskan bahwa individu, pelaku usaha serta pengelola restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan bisa dikenakan sanksi administratif. (ant)

BACA JUGA:  Batam PPKM Level 2, Satpol PP Gencar Awasi Titik Keramaian

Heboh..! Coba simak video ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya