Batam Terapkan PPKM Level 1, Begini Aturannya

Batam Terapkan PPKM Level 1, Begini Aturannya - GenPI.co KEPRI
Wali Kota Batam Muhammad Rudi terbitkan surat edaran bahwa Batam terapkan PPKM level 1. Foto: Diskominfo Batam.

GenPI.co Kepri - Batam kini terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 1. Aturan ini merupakan instruksi dari Mendagri.

PPKM level 1 ini diterapkan mulai 2 Agustus hingga 5 September 2022. PPKM diberlakukan untuk mengendalikan penularan Covid-19 di Batam.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran No. 43 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi pada Selasa (2/8).

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Batam Turun Jadi PPKM Level 2

Surat Edaran itu dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 39 tahun 2022

Selama PPKM level 1, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, perkantoran juga bisa menerapkan kebijakan bekerja dari kantor 100 persen sesuai protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Ratusan Event Sudah Direncanakan, Tapi Status PPKM Jadi Kendala

Kegiatan pelayanan di sektor esensial termasuk kesehatan, penyediaan bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, dan proyek vital nasional dapat beroperasi 100 persen.

Namun dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan. Industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

BACA JUGA:  Batam PPKM Level 2, Satpol PP Gencar Awasi Titik Keramaian

"Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan akan ditutup selama lima hari," kata Wali Kota Batam dalam surat edarannya.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya