
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peratutan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ia akan dipidana penjara paling singkat lima 5 dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. (*)
Heboh..! Coba simak video ini: