
"Ada upaya hukum yang dilakukan sehingga putusan dari Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru, baru ditetapkan pada tahun 2021 sehingga tertunda,” ujarnya.
Sementara itu, untuk anak buah kapal (ABK) dan kapten kapal yang berjumlah tujuh orang dari dua kapal asing itu sudah dipulangkan ke negaranya terlebih dahulu. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini: