Format pakaian itu wajib diterapkan oleh pegawai Pemrov Kepri setiap hari Jumat mulai tanggal 29 Juli 2022.
"Namun, khusus pegawai yang bertugas di lapangan dan pelayanan kesehatan tetap menggunakan pakaian khusus operasional masing-masing," kata Hasan.
Hasan melanjutkan, sesuai SE Gubernur, setiap Kepala OPD diminta melakukan pengawasan pelaksanaan edaran itu di unit kerja masing-masing. (ant)
BACA JUGA: Pegawai Pemrov Kepri Presensi Lewat Gadget, Mulai Dilirik
Lihat video seru ini: