Ada Aturan Berpakaian Terbaru, Pegawai Pemrov Kepri Harus Tahu

Ada Aturan Berpakaian Terbaru, Pegawai Pemrov Kepri Harus Tahu - GenPI.co KEPRI
Kadis Kominfo Kepri Hasan, membenarkan adanya aturan terbaru mengenai tata cara berpakaian pegawai Pemrov Kepri. Foto; Diskominfo Kepri.

Format pakaian itu wajib diterapkan oleh pegawai Pemrov Kepri setiap hari Jumat mulai tanggal 29 Juli 2022.

"Namun, khusus pegawai yang bertugas di lapangan dan pelayanan kesehatan tetap menggunakan pakaian khusus operasional masing-masing," kata Hasan.

Hasan melanjutkan, sesuai SE Gubernur, setiap Kepala OPD diminta melakukan pengawasan pelaksanaan edaran itu di unit kerja masing-masing. (ant)

BACA JUGA:  Pegawai Pemrov Kepri Presensi Lewat Gadget, Mulai Dilirik

 

Lihat video seru ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya