Saat ini para korban masih dilakukan pendampingan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bintan untuk pemulihan secara mental dan sosial.
“Tersangka masih dilakukan penyidikan dan penahanan di Polsek,” kata Tidar.
Ia diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (*)
BACA JUGA: Keji, Pria di Tanjung Pinang Cabuli 3 Anak di Bawah Umur
Jangan lewatkan video populer ini: