Hore! Denda Pajak di Batam Dihapuskan, Utang Pokok Juga Ringan

Hore! Denda Pajak di Batam Dihapuskan, Utang Pokok Juga Ringan - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi. Bapenda Kota Batam mengadakan program penghapusan denda dan utang pokok ringan bagi wajib pajak di Batam. Foto: GenPI.co.

GenPI.co Kepri - Warga Batam yang belum bayar pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini. Saat ini lagi ada program 100 persen bebas denda dan bunga piutang nih.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan keringanan bagi wajib pajak ini dalam rangka pemulihan ekonomi daerah.

Dengan adanya keringanan, maka 100 persen denda dan bunga pajak semua tahun pajak tidak dibebankan ke wajib pajak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:  Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri, Berikut Jadwal dan Skemanya

"Hal ini sebagai dukungan kami kepada para pengusaha semua sektor demi percepatan pemulihan ekonomi Batam," kata Rudi, Rabu (27/7).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan program ini berlaku hingga 31 Agustus 2022.

BACA JUGA:  Bayar Pajak Jangan Tunggu Jatuh Tempo, Kata BPRD Tanjung Pinang

"100 persen bebas denda dan bunga piutang semua tahun pajak untuk sektor PBB-P2, hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan pajak tenaga listrik," ujarnya.

Selain penghapusan denda dan bunga piutang itu, ada sejumlah keringanan bagi wajib pajak di sektor PBB-P2.

BACA JUGA:  Upaya Tanjung Pinang Tingkatkan PAD dari Pajak Reklame

Keringanan itu berupa diskon 30 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 1994-2016, diskon 20 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 2017-2019, dan diskon 10 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 2020-2021.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya