
“Semoga disahkan secepatnya,” kata Ansar.
Menurut dia, jika Perda tersebut tak segera direvisi, maka retribusi izin penggunakan TKA tak akan masuk ke pendapatan daerah. Melainkan masuk ke kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Barulah setelah Perda itu disahkan, retribusinya akan masuk ke kas daerah.
BACA JUGA: Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal
“Lumayan buat menambah sektor pedapatan daerah,” ujarnya.(Ant/*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?