Kendati begitu, pihaknya tetap membawa barang berbahaya itu ke Kota Batam guna uji laboratorium untuk lebih memastikan bahwa benda tersebut adalah kokain.
"Setelah itu, kami akan meminta persetujuan Pengadilan untuk dilakukan penyitaan," ujarnya.
Syafrudin mengatakan pihaknya belum dapat memastikan asal usul narkotika jenis kokain itu, karena saat ini masih dalam proses penyelidikan. (*)
BACA JUGA: 10 Orang di Pusaran Peredaran Narkoba Diamankan Polres Bintan
Tonton Video viral berikut: