
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, para pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia ini harus membayar sejumlah uang.
"Menurut pengakuan korban bervariasi, ada yang Rp7 juta, Rp10 juta hingga lebih dari Rp10 juta, tergantung daerah asal mereka," kata Jefri.
Ia mengatakan dalam kasus ini pihaknya memfokuskan penegakan hukum.
BACA JUGA: Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
"Di luar dari itu merupakan kewenangan instansi terkait. Untuk itu perlu sinergi dan kerja sama semua pihak terkait," kata dia.
Jefri mengatakan Polda Kepri berkomitmen mencegah terjadinya praktik perdagangan orang, pihaknya akan terus melakukan penindakan terkait penyaluran pekerja migran yang melalui jalur-jalur ilegal.
BACA JUGA: 1 Korban Diduga PMI Kecelakaan Kapal Ditemukan di Singapura
Dalam kasus ini M alias Y melanggar Pasal 81 Jo Pasal 83 UU No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Ia diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda senilai Rp15 miliar. (*)
BACA JUGA: 7 PMI Hilang Belum Ketemu, Basarnas Sebut Ada Kendala
Video heboh hari ini: