GenPI.co Kepri - Masa kampanye pada Pemilu 2024 relatif singkat dibandingkan Pemilu 2019. Para caleg harus kreatif memanfaatkan waktu tersebut.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri Parlindungan Sihombing para calon legislatif (caleg) apalagi caleg baru harus lebih kreatif untuk menyosialisasikan diri.
"Masa kampanye hanya 75 hari pada Pemilu 2024, jauh lebih singkat dibanding Pemilu 2019," ujarnya, Sabtu (2/7).
BACA JUGA: Honor Penyelenggara Pemilu Akan Ditambah, TPS di Kepri Meningkat
Oleh karena itu, menurutnya, sebaiknya para caleg lebih banyak bergerak dan berkreasi agar cepat dikenal pemilih, misalnya, memanfaatkan media sosial dan media massa sebagai tempat bersosialisasi.
"Modal politik itu adalah popularitas dan investasi sosial. Yang penting aktivitas caleg tidak menabrak peraturan," ucapnya.
BACA JUGA: Masa Kampanye Pemilu 2024 Singkat, Medsos Bakal Jadi Sasaran?
Pada Pemilu 2019, KPU RI menetapkan masa kampanye selama 5 bulan, terhitung sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Masa kampanye yang cukup lama itu dibagi menjadi beberapa model.
Seperti kampanye melalui iklan di media massa ditetapkan selama 21 hari sebelum masa tenang, yakni sejak 24 Maret hingga 13 April 2019.
BACA JUGA: Kepri Jadi Perhatian KPU RI dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024
"Pada Pemilu 2024 juga diatur model kampanye, termasuk kampanye melalui media sosial," ucapnya.