"Kami menangkap satu orang penanggungjawab atau pengurus calon pekerja migran berinisial M alias Y," kata Harry.
Dari pendataan, 42 orang PMI ilegal ini rata-rata berasal dari daerah-daerah pengungkapan-pengungkapan kasus sebelumnya.
"Di antaranya Jawa, Lampung, Lombok dan Madura," ujarnya.
BACA JUGA: Kapal Angkut PMI Ilegal Kecelakan di Batam, Begini Kondisinya
Di lokasi penampungan itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, beberapa paspor, boarding pass tiket pesawat serta uang tunai sebesar Rp2 juta dan uang ringgit Malaysia sebesar RM325.
Dalam kasus ini M alias Y melanggar Pasal 81 Jo Pasal 83 UU No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Penyalur PMI Ilegal, Ini Pengakuan Pelaku
"Ia diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda senilai Rp15 miliar," kata Harry. (*)
Jangan lewatkan video populer ini: