Heboh! Guru Ngaji Jadi Predator, Korbannya 10 Anak Panti Asuhan

Heboh! Guru Ngaji Jadi Predator, Korbannya 10 Anak Panti Asuhan - GenPI.co KEPRI
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan guru ngaji di Batam. Foto: Humas Polresta Barelang.

"Pelaku sudah berada di panti asuhan sejak umur 8 tahun, kurang lebih 15 tahun dibesarkan di panti asuhan tersebut dan diberi kepercayaan menjadi guru ngaji sejak lulus sekolah," tutur Bob.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo, Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

BACA JUGA:  Kepergok Istri Lagi Cabuli Bocah, Pria di Batam Datangi Polisi

Video viral hari ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya