Komplotan Curanmor yang Beraksi di 30 TKP Dibekuk Polisi

Komplotan Curanmor yang Beraksi di 30 TKP Dibekuk Polisi - GenPI.co KEPRI
Barang bukti curanmor yang berhasil diamankan polisi. Foto: Humas Polda Kepri.

Robby mengungkapkan, Yohan Prasmono merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.

"Pelaku Yohan diketahui telah dua kali dihukum atas kasus pencurian," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Ismael dan Yohan ternyata telah puluhan kali melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Batam.

BACA JUGA:  Polsek Bintan Timur Tangkap 2 Pelaku Curanmor, Ternyata Residivis

"Dari pengakuan pelaku sudah 30 kali melakukan pencurian dalam melakukan aksinya," kata Robby.

Kedua pelaku ini melancarkan aksinya menggunakan kunci T.

BACA JUGA:  Fakta Mengejutkan Kasus Curanmor yang Diungkap Polsek Sekupang

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku pencurian tersebut diketahui bahwa sepeda motor hasil curian tersebut ditampung dan dijual oleh pelaku lainnya.

"Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan Eko Buono Alias Eko di Hotel Hans inn jodoh, Kota Batam.

BACA JUGA:  Polsek Lubuk Baja Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Masih Buron

"Dari hasil pengembangan tim opsnal berhasil mengamankan 4 unit motor hasil curian yang dilakukan oleh Ismael dan Yohan. (*)

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya