"Keduanya ditangkap di Homestay and Cafe Botania Kecamatan Batam Kota, Kota Batam," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 1 unit handphone merk Samsung A25 warna biru, 1 helai sweater warna biru, 1 buah tas ransel warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp2 juta.
Saat diperiksa, Tohirin mengaku sakit hati dipecat dari tempat kerjanya, sehingga ia nekat melakukan pencurian terhadap mantan bosnya.
BACA JUGA: Viral Pencurian dengan Pecah Kaca Mobil di Batam, Rp50 Juta Raib
Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono membenarkan terkait penangkapan pelaku pencurian tersebut. Saat ini kedua pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Tohirin dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan Ragil yang membantu menjualkan barang curian di kenakan pasal 480 KUHPidana dengan sanksi penjara paling lama 4 tahun," ujar Budi. (*)
BACA JUGA: Curanmor Marak, Ini Tips menghindari Pencurian Motor
Kalian wajib tonton video yang satu ini: