
Ganjar mengungkapkan Arif yang menjadi otak pelaku pembacokan satpam PT Sumber Marine merupakan residivis kasus serupa pada 2020 lalu dan telah menjalani hukuman.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 2 (e) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Video seru hari ini: