GenPI.co Kepri - Sebanyak 62 ekor kambing ilegal masuk Batam. Kambing ilegal ini dikirim dari daerah yang bukan daerah yang dizinkan pemerintah.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam, Mardanis membenarkan terakait penemuan kambing ilegal itu.
“Kambing sudah dalam kondisi siap diperjualbelikan kepada masyarakat untuk hewan kurban Idul Adha," kata Mardanis, Selasa (21/6).
BACA JUGA: Sapi dari Lampung Dikarantina 3 Hari di Batam untuk Hindari PMK
Ia menjelaskan kambing itu berstatus ilegal karena berasal dari Tembilahan dan Palembang.
Kedua daerah itu bukan merupakan daerah pasokan hewan kurban yang disepakati oleh Pemkot Batam bersama dengan Asosiasi Peternak dan Pedagang Hewan Ternak.
BACA JUGA: Ternak di Kepri Tetap Diperiksa Meskipun Nol Kasus PMK
"Hewan-hewan itu ditemukan di Pasar Melayu Bengkong dan diperjualbelikan sebagai hewan kurban," katanya.
Saat ini, kata dia, pedagang atau pemilik kambing ilegal tersebut akan diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksin dan dokumen karantina yang dimiliki oleh para hewan ternak.
BACA JUGA: Warga Kepri Boleh Beli Hewan Kurban dari Luar, Tapi Ada Syaratnya
"Petugas juga membantu melakukan identifikasi. Ini dari mana asalnya, siapa penghubungnya, dan apakah dokumen karantinanya memang ada,” kata dia.