Warga Kepri Boleh Beli Hewan Kurban dari Luar, Tapi Ada Syaratnya

Warga Kepri Boleh Beli Hewan Kurban dari Luar, Tapi Ada Syaratnya - GenPI.co KEPRI
Hewan kurban di Sei Temiang. Stok hewan di kawasan tersebut telah menipis. Foto: ANTARA.

GenPI.co Kepri - Warga Kepri khususnya pedagang dan peternak kini boleh beli hewan kurban dari luar daerah di Kepri. Hal ini tercantum dalam surat edaran Satgas Penanganan Penyakit Mulut Kuku (PMK) Kepri.

Ketua Satgas Penanganan PMK Kepri Adi Prihantara mengatakan surat edaran diperbolehkannya beli hewan dari luar daerah dengan mempertimbangkan kondisi peternakan di Kepri.

Ia mengatakan kebutuhan hewan kurban baik sapi maupun kambing di Kepri cukup besar pada Hari Raya Idul Adha 2022.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Bentuk Satgas Penanganan PMK Kepri, Apa Tugasnya?

Namun, populasi sapi maupun kambing lokal tidak mencukupi, karena hanya tersebar di Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas.

"Sementara kabupaten kota lainnya, minim populasi hewan kurban," ucapnya.

BACA JUGA:  Warga Kepri Dilarang Beli Hewan dari Daerah Wabah PMK

Menurutnya, Kepri memang bukan daerah penghasil sapi atau kambing, sehingga untuk memenuhi kebutuhan harian hingga Hari Raya Haji, harus dipasok dari berbagai daerah lain.

“Seperti Lampung, Jambi, dan Palembang,” ujarnya.

BACA JUGA:  PMK Pada Ternak Bisa Menular ke Manusia? Ini Kata Dinkes Batam

Kendati boleh mendatangkan hewan kurban dari daerah lain, tetap ada beberapa syarat ketentuan yang perlu dipatuhi bersama, di antaranya hewan kurban didatangkan dari daerah terbebas wabah PMK.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya