Kementerian LHK Izinkan Hutan Lindung Jadi Bandara Karimun

Kementerian LHK Izinkan Hutan Lindung Jadi Bandara Karimun - GenPI.co KEPRI
Kementerian LHK dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengadakan rapat terkait perizinan alih fungsi hutan lindung untuk pengembangan Bandara Karimun di Arboretum Kementerian LHK. Foto: Diskominfo Kepri.

Rencana perpanjangan landasan Bandara Karimun menjadi 2.200 m diperkirakan meliputi kawasan hutan lindung seluas 14,29 hektare.

Menurut Ansar, masyarakat Karimun juga sangat mengharapkan Bandara Raja Haji Abdullah bisa beroperasi sepenuhnya dengan melayani penerbangan komersial.

Banyak masyarakat Karimun yang memiliki mobilitas tinggi seringkali harus transit di Batam hanya untuk ke daerah lain. Selain itu, sektor pariwisata di Karimun diyakini bisa terdongkrak dengan bertambahnya arus wisatawan melalui bandara tersebut.

BACA JUGA:  Perluasan Bandara Karimun Sudah Masuk Tahap Pembebasan Lahan

Wamen LHK Alue Dohong pun siap untuk segera memproses status  hutan lindung di sekitar kawasan bandara Raja Haji Abdullah dengan Daerah Penting Cakupan Luas bernilai Strategis (DPCLS).

Dari 15.000 hektare DPCLS di Kepri, kawasan hutan lindung seluas 14, 29 hektare di Bandara Karimun termasuk dalam DPCLS.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri dan Bupati Karimun ke Jakarta, Demi Apa?

Tidak hanya hutan lindung di sekitar Bandara Karimun, Kementerian LHK juga akan memproses seluruh kawasan hutan DPCLS di Kepri.

"Untuk kemajuan Provinsi Kepri dan pembangunan di Karimun, kami siap mendukung dengan segera memproses kawasan DPCLS di Kepri agar bisa diputihkan," ujar Alue Dohong. (*)

BACA JUGA:  Pelabuhan Karimun Dibuka, 280 Orang Berlayar ke Malaysia

Heboh..! Coba simak video ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya