
Antara lain, masalah penempatan kerja yang jauh dari keluarga hingga besaran nominal gaji yang barangkali tidak sesuai ekspektasi awal.
Menurut dia, harusnya pelamar jauh-jauh hari sudah tahu konsekuensi ketika ingin jadi P3K maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Penempatan kerja sampai gaji semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang. Harusnya sejak awal sudah tahu dan mau berkomitmen. Sekarang setelah dinyatakan lulus malah mundur, padahal banyak guru honorer yang berharap diangkat menjadi PPPK," katanya.
BACA JUGA: 7 CPNS di Kepri Mundur Setelah Lulus Seleksi
Pihaknya juga tidak bisa memutuskan apakah akan ada sanksi terhadap ketiganya.
"Aturan soal sanksi belum ada. Sejauh ini, kami terima pengunduran diri ketiganya," kata Adi. (ant)
BACA JUGA: CPNS Tanjung Pinang, Ingat ya Tak Boleh Pindah Selama 10 Tahun
Kalian wajib tonton video yang satu ini: