
Saat mendekati perairan Indonesia kapal tersebut malah melakukan lego jangkar tanpa izin.
"Mungkin dia mau menghemat bahan bakar makanya dia lego jangkar," kata Arsyad menduga.
Arsyad melanjutkan, untuk proses hukum kapal MT Nord Joy saat ini penyidik TNI AL sudah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Batam.
BACA JUGA: Kapal Tongkang Pengangkut Kontainer Nyaris Tenggelam di Karimun
Saat ini pihaknya sedang menunggu kelengkapan berkas untuk dilaksanakan penyerahan tahap dua dimana tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam.
Arsyad menegaskan, saat ini MT Nord Joy sudah dalam proses hukum. (ant)
BACA JUGA: KSOP Amankan Kapal Asing di Batam, Ini Dugaan Pelanggarannya
Video heboh hari ini: