7 Pelanggaran Tak Ada Ampun dalam Razia Patuh Seligi, Catat!

7 Pelanggaran Tak Ada Ampun dalam Razia Patuh Seligi, Catat! - GenPI.co KEPRI
Dirlantas Polda Kepr AKBP Tri Yulianto mengatakan ada 7 pelanggaran tak ada ampun alias diprioritaskan dalam Operasi Patuh Seligi 2022. Foto: Humas Polda Kepri.

GenPI.co Kepri - Polda Kepri akan mengelar razia kendaraan yang bernama Operasi Patuh Seligi 2022. Ada 7 pelanggaran tak ada ampun alias diproritaskan untuk ditindak.

Dirlantas Polda Kepri AKBP Tri Yulianto mengatakan 7 pelanggaran prioritas itu yaitu pengemudi yang berkendara sambil menggunakan ponsel, pengemudi roda empat maupun pengendara roda dua yang di bawah umur.

Kemudian kendaraan roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara roda dua, serta mengemudikan kendaran bermotor dalam pengaruh alkohol.

BACA JUGA:  Siap-siap, Akan Ada Razia Kendaraan Selama 14 Hari di Kepri

Pengendara melawan arus, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt dan pengemudi kendaraan yang ugal-ugalan.

Operasi Patuh Seligi 2022 ini dilaksanakan selama 14 hari menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-76.

BACA JUGA:  52 Unit Sepeda Motor Kena Razia Balap Liar, Ini Lokasinya!

“Dilaksanakan mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022,” ujar Tri, Kamis (9/6) dalam keterangan tertulisnya.

Tidak hanya di seluruh kota dan kabupaten di Kepri, Operasi Patuh Seligi 2022 ini juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Razia di Pulau, Polisi Temukan 3 Pelanggar Prokes, Apa Sanksinya?

“Jumlah personel Polda Kepri yang terlibat sebanyak 70 orang,” kata Tri.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya