Kasus pencurian itu membuat PLN Tanjung Uban mengalami kerugian berupa lima gulung kabel listrik PLN jenis AACS sepanjang sekitar 148 meter.
“Nilainya sekira Rp52 juta,” ujarnya.
Ketiga pelaku kemudian dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) Pasal 363 Ayat 1 KUHP.
BACA JUGA: Kabel PT Indosat Dicuri, Si Maling dapat Ganjaran Setimpal
“Ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” kata dia.
Ardiyaniki mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan. (*)
BACA JUGA: Curi Kabel di Bekas Tempat Kerja, Mantan CS Dibekuk Polisi
Heboh..! Coba simak video ini: