Tahun Ini Tak Ada Istilah Sekolah Favorit Lagi pada PPDB di Kepri

Tahun Ini Tak Ada Istilah Sekolah Favorit Lagi pada PPDB di Kepri - GenPI.co KEPRI
Sekda Kepri Adi Prihantara. Foto: ANTARA/Ogen.

GenPI.co Kepri - Pemerintah Provinsi Kepri menegaskan tahun ini tak ada istilah sekolah favorit lagi saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kepri 2022.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan, pendaftaran PPDB jenjang SMK mulai dibuka tanggal 18-25 Juni 2022, pengumuman 27 Juni 2022, dan pendaftaran ulang 29 Juni hingga 1 Juli 2022.

Untuk jenjang SMA, pendaftaran jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur bahasa tanggal 18-25 Juni 2022, sedangkan pengumuman tanggal 27 Juni 2022.

Pendaftaran jalur zonasi 28 Juni 2022 hingga 2 Juli 2022, pengumuman 4 Juli 2022, sedangkan pendaftaran ulang 6-8 Juli 2022

BACA JUGA:  PPDB Tanjung Pinang Gunakan 4 Jalur, Begini Pengaturan Jadwalnya

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara mengatakan untuk menghapus istilah sekolah favorit itu, pihaknya mengupayakan semua sekolah menjadi sekolah favorit.

“Yaitu dengan meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh," kata Adi Prihantara, Kamis (2/6).

BACA JUGA:  Pemko Batam Pastikan Tak Ada Pungutan dalam PPDB, Semua Gratis!

Ia mengakui masyarakat masih memiliki stigma sekolah favorit sehingga banyak orang tua menginginkan anak-anak mereka masuk ke sekolah yang dianggap unggulan.

Kondisi tersebut kemudian memicu terjadinya penumpukan siswa di sekolah-sekolah tertentu. Hal itu mengakibatkan penyebaran siswa menjadi tidak merata ke semua sekolah.

"Ini persoalan menahun, terjadi penumpukan siswa di sekolah-sekolah yang dianggap favorit, jumlahnya mencapai ribuan orang sementara kuota hanya ratusan orang," ujar dia.

Ia mengatakan seharusnya orang tua memahami jika kuota di satu sekolah sudah penuh maka harus bergeser ke sekolah lain yang masih bisa menampung siswa.

Ia juga mengimbau para orang tua memahami ketentuan PPDB yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Ada empat jalur pendaftaran, antara lain zonasi 65 persen, afirmasi 15 persen, jalur perpindahan orang tua lima persen, dan prestasi 15 persen.

Adi menegaskan bahwa kesiapan ruang belajar siswa dan guru untuk PPDB tahun ini sudah mencukupi sehingga tinggal bagaimana Dinas Pendidikan Pemprov Kepri mengatur penyebaran dan pemerataan siswa supaya tidak menumpuk di sekolah-sekolah tertentu.

"Sebenarnya rasio guru dan ruang belajar siswa sudah cukup,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tim Saber Pungli Awasi PPDB di Kepri, Tak Ada Istilah Titipan

Menurut Adi, yang menjadi persoalan itu kalau terjadi penumpukan siswa di satu sekolah, maka ruang belajar di sekolah itu tak akan cukup karena melebih daya tampung. (*)

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya