Residivis Kambuhan Kuras Barang di Toko Obat, Meresahkan!

Residivis Kambuhan Kuras Barang di Toko Obat, Meresahkan! - GenPI.co KEPRI
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono menunjukkan barang bukti pencurian di Toko Obat Indah Farma. Foto: Humas Polresta Barelang.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja kemudian olah TKP dan mendapatkan rekaman CCTV di TKP. Ciri-ciri para pelaku diketahui dari rekaman tersebut.

Pada Selasa (17/5), polisi mendapatkan informasi pelaku berada di Perumahan Harppy Garden, ubuk Baja. Polisi mendatangi lokasi tersebut dan berhasil menangkap empat pelaku.

“Saat diperiksa mereka mengakui melakukan pencurian di Toko Obat Indah Farma,” kata Budi.

BACA JUGA:  Viral Pencurian dengan Pecah Kaca Mobil di Batam, Rp50 Juta Raib

Para pelaku mengaku membuka ruko dengan cara memanjat teralis besi dan masuk melalui celah angin, kemudian merusak gembok menggunakan kunci L.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) sub 4 e dan 5 e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

BACA JUGA:  Curanmor Marak, Ini Tips menghindari Pencurian Motor

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya