Residivis Kambuhan Kuras Barang di Toko Obat, Meresahkan!

Residivis Kambuhan Kuras Barang di Toko Obat, Meresahkan! - GenPI.co KEPRI
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono menunjukkan barang bukti pencurian di Toko Obat Indah Farma. Foto: Humas Polresta Barelang.

GenPI.co Kepri - Residivis kambuhan kembali berulah. Kali ini kuras duit di toko obat. Aksinya ini membuat korban rugi hingga Rp50 juta.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan residivis berinisial HR (35) ini telah 4 kali melakukan pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.

“Serta 2 kali terlibat kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor),” ujarnya dalama konferensi pers, Senin (30/5).

BACA JUGA:  Viral Pencurian dengan Pecah Kaca Mobil di Batam, Rp50 Juta Raib

Tidak sendiri, HR juga melibatkan pelaku lain dalam kasus pencurian di toko obat, yakni RT (36), BY (36) dan RW (24).

Pencurian itu diketahui pada Jumat (13/5) sekira pukul 19.23 WIB di Toko Obat Indah Farma yang beraamat di Kompleks Ruko Marina Center Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.

BACA JUGA:  Curanmor Marak, Ini Tips menghindari Pencurian Motor

Toko obat itu memang ditinggal pulang kampung ke Tulung Agung oleh pemiliknya, MA pada 23 April 2022. Sebelum berangkat ia telah memastikan ruko digembok dengan seksama.

Namun sekembalinya dari kampung, pada 13 Mei 2022 saat MA mengecek tokonya, ia mendapati pintu rolling door dalam keadaan terbuka, dua unit sepeda motor dan barang-barang di dalam ruko telah hilang.

BACA JUGA:  Curi Kabel di Resort, Pengakuan Pelaku Tidak Disangka

“Korban mengalami kerugian materiil sejumlah Rp50 juta. Ia lalu membuat laporan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Budi.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya