GenPI.co Kepri - Penyelundupan solar subsidi di Karimun berhasil digagalkan. Tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi itu diungkap oleh Satreskrim Polres Karimun.
Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (27/5) di Jalan Telaga Tujuh, Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun.
Sebelum penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa mobil truk yang menyalin bahan bakar solar dari dalam tangki truk ke dalam jerigen.
BACA JUGA: Penimbun 1,1 Ton Solar Subsidi di Batam Terancam 6 Tahun Penjara
Solar yang sudah ada dalam jerigen itu kemudian diperjual belikan. Atas informasi itu polisi lalu melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan itu ditemukan tiga mobil truk yang sedang menyalin bahan bakar solar dari dalam tangki truk ke dalam jerigen ukuran 30 liter ,” ujarnya, Senin (30/5) dalam konferensi di Mapolres Karimun.
BACA JUGA: Pelangsir Solar Ditangkap, Disperindag Berharap Oknum Nakal Jera
Dari hasil interogasi, mobil truk itu melakukan pengisian minyak solar bersubsidi di SPBU yang ada di Jalan Jenderal Sudirman Poros.
Solar subsdi di dalam jerigen itu lalu dijual kembali dengan harga Rp220.000 untuk setiap jerigennya.
BACA JUGA: Angkutan Pelangsir Solar Subsidi Ditangkap Polisi, Cek Modusnya!
“Kami mengamankan tiga pelaku berinisial MS, YS, dan EH,” kata Badawi.