Para pelaku ini ternyata telah melakukan perbuatan tersebut sejak Februari 2021. Selain para pelaku, polisi juga mengamankan 3 unit mobil truk.
Kemudian 49 jerigen ukuran 30 liter yang berisi solar, dua buah tangki plastik ukuran 1.000 liter dan 15 jerigen kosong ukuran 30 liter.
Para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
BACA JUGA: Penimbun 1,1 Ton Solar Subsidi di Batam Terancam 6 Tahun Penjara
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Badawi mengatakan penindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini merupakan upaya kerja keras untuk melindungi masyarakat.
BACA JUGA: Pelangsir Solar Ditangkap, Disperindag Berharap Oknum Nakal Jera
“Apalagi akhir-akhir ini terjadi kelangkaan BBM bersubsidi sehingga meresahkan masyarakat yang membutuhkan,” kata Badawi.(*)
Simak video menarik berikut: