Anggota Opsnal Polsek Sagulung bersama Kanit Reskrim Sagulung pun berhasil mengamankan empat pelaku yang sedang berada di salah satu hotel di kawasan Batu Aji.
“Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Para pelaku ini memiliki tugasnya masing-masing saat beraksi. AS menjadi otak pencurian, ia mengajak para rekannya mencari di seputaran Sagulung. Saat komplotan itu melakukan aksinya, R ditugaskan memantau situasi.
BACA JUGA: Tips Agar Rumah Aman dari Maling Saat Ditinggal Mudik
“Para pelaku melakukan pencurian dengan mematahkan stang motor menggunakan tangan. dan mendorong sepeda motor yang sudah berhasil di curi,” tuturnya.
Atas perbuatanya, para pelaku dijeart dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)
BACA JUGA: Tiga Hari Diintai Akhirnya Pelaku Curanmor di Bintan Ditangkap
Video heboh hari ini: