Sejumlah Aset Tanah Pemrov Kepri Belum Bersertifikat

Sejumlah Aset Tanah Pemrov Kepri Belum Bersertifikat - GenPI.co KEPRI
Auditor Utama Investigasi BPK RI Hery Subowo saat menyampaikan LHKD Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD, Pulau Dompak, Tanjung Pinang. Foto: ANTARA/Ogen

GenPI.co Kepri - Sejumlah aset tanah Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kepri belum bersertifikat. Pemrov Kepri pun didorong untuk percepat sertifikasi aset tanah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lah yang mendorong Pemprov Kepri mempercepat sertifikasi aset tanah yang belum bersertifikat supaya secara legalitas menjadi lebih aman.

"Kami dorong percepatan sertifikasi aset-aset tanah milik Pemprov Kepri yang tersebar di kabupaten/kota, seperti di Batam," kata Auditor Utama Investigasi BPK RI Hery Subowo di Tanjung Pinang, Senin (23/5).

Terkait aset yang belum bersertifikat ini menjadi salah satu temuan BPK dalam pemeriksaan Hasil Keuangan Daerah (LHKD) Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2021.

Dalam temuan itu, BPK menilai penatausahaan aset pada Pemprov Kepri belum memadai.

Selain itu, BPK juga menyoroti masalah penatausahaan bantuan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) pada satuan pendidikan menengah negeri yang belum memadai.

Ia meminta ke depan penerima bantuan SPP tersebut dianggarkan di dalam APBD, sehingga bisa dilaporkan dalam laporan keuangan.

"Selama ini mungkin sudah ditarik anggarannya, namun dari sisi administrasi masih bermasalah," katanya menegaskan.

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menginstruksikan OPD Inspektorat agar menindak lanjuti temuan hingga rekomendasi BPK terkait LHKD Tahun Anggaran 2022.

Ia mengapresiasi peran BPK dalam rangka mengawal pengelolaan keuangan daerah supaya lebih transparan dan akuntabel.

"Sesuai Undang-Undang, kami akan menyelesaikan temuan BPK dalam waktu 60 hari," demikian Ansar. (ant/*)

BACA JUGA:  Temuan BPK Terkait Perjalanan Dinas Diminta Dikembalikan

Video populer saat ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya