Pemprov Kepri diberikan waktu selama 60 hari ke depan untuk menyelesaikan temuan kelebihan biaya perjalanan dinas di 21 OPD setempat.
"Sesuai Undang-Undang yang berlaku, temuan BPK harus ditindak lanjuti selama 60 hari,”katanya, tegas. (ant/*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini: