
Gilang mengungkapkan pesawat asing DA62 akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Sansi tersebut sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang 2009 tentang penerbangan, PP RI nomor Tahun 2018 tentang pengamanan wilayah udara RI.
Kemudian PM Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan. (*)
BACA JUGA: Awak Pesawat Asing Masih di Batam, Sedang Diperiksa
Tonton Video viral berikut: