Pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 tersentralisasi

Pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 tersentralisasi - GenPI.co KEPRI
Anggota KPU Kepri Arison. Foto: ANTARA

GenPI.co Kepri - Calon peserta Pemilu 2024 tersentralisasi, namun pemeriksaan kelengkapan persyaratan melibatkan penyelenggara pemilu tetap di daerah.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri Arison mengataan sebanyak 75 partai yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berpotensi mendaftar sebagai peserta pemilu.

Tahapan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif 2024 mulai dilaksanakan 14 Juni 2024. Tahapan perdana yang tersentralisasi yakni pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu.

Tidak hanya partai lama, tetapi juga cukup banyak partai baru, namun belum tentu dapat menjadi peserta pemilu.

“Jika memenuhi persyaratan, baru ditetapkan sebagai peserta pemilu," katanya.

Menurut dia, partai politik tidak mudah untuk menjadi peserta pemilu karena melibatkan partisipasi publik sebagai pendukung.

BACA JUGA:  KPU dan Bawaslu Kepri Minta Pemrov Ikut Fasilitasi Pilkada 2024

KPU Kepri akan melakukan pemeriksaan secara faktual pada Agustus 2022. Tujuannya untuk memastikan apakah partai politik itu memiliki kantor sekretariat, pengurus dan pendukung sesuai UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Dukungan masyarakat di Kepri, contohnya minimal 1/1.000 dari jumlah penduduk di wilayah itu. Jika jumlah penduduk Kepri mencapai 2,2 juta orang, maka partai harus mendapat dukungan minimal 2.200 orang, yang tersebar minimal di empat dari tujuh kabupaten dan kota.

"Metode pemeriksaan dilakukan dengan cara uji sampling," ujarnya.

Selain persyaratan itu, berdasarkan Pasal 173 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, parpol calon peserta Pemilu 2024 wajib memiliki kepengurusan di-75 persen jumlah kabupaten dan kota.

Untuk di Kepri minimal empat kabupaten dan kota harus ada pengurusnya, dan memiliki kepengurusan di-50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

"Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat," jelasnya. (ant/*)

BACA JUGA:  Soal Penundaan Pemilu 2024, Pengamat Politik Kepri Bilang Begini

Video populer saat ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya