Pesawat Asing yang Masuk Tanpa Izin Terancam Denda Rp5 Miliar

Pesawat Asing yang Masuk Tanpa Izin Terancam Denda Rp5 Miliar - GenPI.co KEPRI
Pesawat asing yang masuk ke Indonesia di tanpa izin terancam denda Rp5 miliar. Foto: Humas Lanud Hang Nadim Batam.

"Pemberkasannya itu melalui operator yang ditunjuk sebagai perwakilan Indonesia. Setelah selesai pemberkasan dan lain-lain, baru nanti kami izinkan lagi untuk terbang," katanya.

Pada Jumat (13/5), TNI Angkatan Udara memerintahkan pesawat asing dari Johor, Malaysia, untuk mendarat di Bandara Hang Nadim Kota Batam, Kepri, karena memasuki wilayah teritorial NKRI tanpa izin.

Pesawat kalibrasi itu membawa tiga orang awak, yang semuanya merupakan warga negara Inggris. Saat ini, ketiganya sudah diamankan di safe house di kawasan Bandara Hang Nadim. (ant/*)

BACA JUGA:  Masuk Tanpa Izin, Pesawat Asing Diperintahkan Mendarat di Batam

Heboh..! Coba simak video ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya