
GenPI.co Kepri - Pesawat asing yang masuk kawasan udara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di wilayah Batam tanpa izin terancam denda Rp5 miliar.
Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo mengatakan pesawat type DA62 itu berasal dari Johor, Malaysia.
"Denda ditujukan ke pemilik maskapai karena awak pesawat hanya sopir saja," ujarnya, Sabtu (14/5).
BACA JUGA: Masuk Tanpa Izin, Pesawat Asing Diperintahkan Mendarat di Batam
Denda tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah RI tentang pengamanan wilayah udara RI pasal 10 ayat 2.
"Pesawat udara sipil asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan dan persetujuan terbang," ujarnya.
BACA JUGA: Dua Pesawat Tempur Terbang Rendah di Batam Berasal dari Pekanbaru
Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang melanggar Pasal 10 ayat 2 sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp5 miliar.
"Saat ini mereka sudah kami amankan di safe house sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes PCR," tambahnya.
BACA JUGA: Dua Pesawat Tempur Terbang Rendah di Kawasan Batam, Ada Apa?
Sementara itu, terkait ketiga awak pesawat tersebut hanya dimintai keterangan untuk melengkapi berkas.