Kuota Haji Kepri Sebanyak 586 Orang dan 118 Cadangan

Kuota Haji Kepri Sebanyak 586 Orang dan 118 Cadangan - GenPI.co KEPRI
Asrama Haji Batam sebagai tempat menginap para calon jemaah haji embarkasi Batam. Foto: ANTARA/Yude.

GenPI.co Kepri - Kuota untuk jamaah haji Kepri sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) yakni sebanyak 586 orang dan cadangan sebanyak 118 orang.

Jumlah kuota haji itu untuk keberangkatan tahun 2022. Plt. Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kanwil Kemenag Kepri Edi Batara mengatakan, selain jumlah kuota yang telah ditetapkan, pihaknya juga harus mengikuti standar yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

"Calon jamaah haji (CJH) yang bisa berangkat hanya berusia di bawah 65 tahun," ujarnya, Jumat (13/5).

BACA JUGA:  46 Warga Kepri Berangkat Haji Plus, Biayanya Ratusan Juta

Dari jumlah total 586 kuota yang diberikan, rinciannya, untuk Kota Batam sebanyak 302 calon haji reguler dan 52 cadangan.

Kota Tanjung Pinang 99 reguler dan 19 cadangan, Kabupaten Karimun 66 reguler dan 24 kuota cadangan.

Kemudian, Kabupaten Natuna 49 reguler dan 16 cadangan, Kabupaten Lingga 19 reguler dan 2 cadangan.

BACA JUGA:  Sudah Pasti, Jumlah Kuota Calon Haji Asal Batam 303 Orang

Kemudian Kabupaten Bintan 34 reguler dan 5 cadangan, sedangkan Kabupaten Anambas 17 reguler dan tak ada kuota cadangan.

"Semua kuota ditentukan oleh Dirjen Pelaksanaan Haji dan Umrah Kemenag Pusat di Jakarta," ujar Edi.

Namun demikian, akibat aturan dari Arab Saudi yang membatasi usia CJH harus di bawah usia 65 tahun, sehingga dari Kepri terdapat 231 orang yang batal berangkat pada tahun ini.

Adapun rincian usia 65-70 orang sebanyak 149 orang, usia 71-80 sebanyak 65 orang dan usia di atas 80 tahun sebanyak 17 orang.

"Kriteria yang bisa berangkat sesuai dengan ketetapan Pemerintah Arab Saudi, yaitu yang berusia maksimal 65 tahun per tanggal 30 Juni 2022, jika usia lewat 1 hari tidak bisa berangkat," kata Edi.

Sedangkan biaya haji, untuk wilayah Kepri sekitar Rp39 juta, ada kenaikan sekitar Rp5 juta dari tahun 2019 yaitu Rp34 juta.

Namun, bagi calon jamaah haji se-Indonesia yang sudah lunas di tahun 2020 berdasarkan embarkasi masing-masing, pada 2022 cukup menginformasikan kepada pihak bank tempat penyetoran awal bahwa telah melunasi tanpa menambah biaya.

BACA JUGA:  Wow! Biaya Haji Embarkasi Batam Tertinggi Kedua di Sumatera

Selanjutnya pihak bank akan mengeluarkan bukti pelunasan yang baru.

"Biayanya ditanggung Badan Pemeriksa Keuangan Haji (BPKH). Masa pelaporan ke pihak bank mulai 9-20 Mei 2022, sebagai bukti akan berangkat," ujarnya.

Edi menambahkan penetapan kelompok terbang (Kloter) secara nasional sudah ditetapkan dari pertama hingga terakhir.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya